MAKASSAR – Pegiat sosial media, Adam Deni ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait unggahannya di sosial media dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga : PERWIRA, Semangat Historis Raja La Patau!

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramdadhan mengungkapkan penyebab ditangkapnya AD terkait dengan dokumen yang Ia unggah di sosial media.

“Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1,2,dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE,” paparnya, Rabu (2/2/2022).

Ia juga menuturkan bahwa terduga telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka,” tuturnya.

Penetapan menjadi status tersangka telah melewati beberapa rangkaian penyeldikan termasuk memeriksa empat orang saksi dan delapan orang ahli, namun hingga saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap AD.

“Masih dilakukan penangkapan, masih proses. Kita tunggu 1×24 jam apakah dilakukan penahanan, kita tunggu kembali,” pungkasnya, dilansir Kompas.com.

Penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan dari SYD dengan nomor berkas : LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal (27/1/2022).

Baca Juga : Bappenas Apresiasi Pemprov Sulsel Inisiatif dalam Kelengkapan Dokumen Digital PPD