MAKASSAR – Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) wilayah Makassar bersama Perumda Pasar Makassar Raya menggelar pertemuan monitoring satu harga terkait kenaikan harga Minyak Goreng di pasar tradisional. Pertemuan tersebut digelar di ruang rapat Perumda Pasar Makassar. Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Mendag Masih Temukan Minyak Goreng Mahal dalam Sidak ke Pasar Induk

Dalam pertemuan itu, Ketua Tim Tata Niaga Barang BPTN Kemendag Wilayah Makassar, Hendyansyah mengatakan, monitoring dilakukan dalam rangka menindak lanjuti kebijakan peraturan Menteri Perdagangan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) satu harga. Sekaligus memenuhi rapat koordinasi bersama.

“Sudah ditetapkan kebijakan HET Migor Sawit melalui Permendag No. 06 Tahun 2022, berlaku efektif 1 Pebruari 2022 dan mencabut Permendag 03 Tahun 2022 terkait penyediaan Minyak Goreng untuk kebutuhan masyarakat oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Ini merupakan tindaklanjut kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) eceran satu harga minyak goreng. Jadi sama-sama kita akan lakukan monitoring sekaligus pengawasannya, menelusur sampai sejauh mana penyebab kenaikan harga Migor baik di pasar tradisional maupun pasar modern dan apa yg terjadi.” tutur Hendyansyah.

Hendyansyah menyampaikan, diketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait harga minyak goreng dengan HET Rp14 Ribu perlitaler untuk kemasan premium, Rp 13.500 perliter untuk kemasan sederhana dan Rp 11.500 perliter untuk Migor curah.

“Kami mendiskusikan dengan pihak Perumda Pasar untuk melakukan monitoring ketersediaan, distribusi dan penjualan minyak goreng di pasar tradisional,” tambahnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, kebijakan satu harga ini untuk menelusuri dan mencari adanya indikasi-indikasi permainan di mata rantai distribusi.

“Kita akan buktikan sampai dimana ditemukan indikator adanya permaian. Nantinya kita melakukan satu upaya yang intinya berujung pada ketersediaan menjadi stabil agar masyarakat dapat memperoleh kembali harga normal,” terangnya.