JAKARTA – Demi mengecek ketersedian dan harga minyak goreng sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sejak per 1 Februari 2022, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menggelar Sidak ke Pasar Jaya Kramat JAti, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Pasar Palakka Bone Masih Rp 19.000, Kok Bisa ?

Dalam sidaknyanya itu, Muhammad Lutfi masih menemukan sejumlah pedagang yang menjual minyak goreng melebihi HET. Namun, ia masih memaklumi harga yang dijual pedagang tersebut masih dalam angka yang tinggi.

Lutfi menjelaskan, jika harga minyak goreng yang masih tinggi tersebut karena pedagang telah terlanjur membeli dengan harga mahal.

“Mem-blending itu harga yang mereka beli mahal. Harga yang mahal sebelum ini dicampur dengan harga yang murah jadi kita masih melihat kadang-kadang ada minyak curah yang masih Rp 14 ribu” kata Lutfi dilansir dari detik.com.

Meski begitu, Lutfi meyakini jika dalam tiga hingga empat hari kedepan, para pedagang minyak goreng tersebut akan mengikuti harga yang sesaui dengan HET.

Oleh karena itu, Lutfi berharap kerja sama seluruh pihak untuk mengikuti aturan sesuai dengan harga HET tersebut, baik dari pemilik CPO hingga pemilik pabrik minyak goreng dan distribusinya.

Baca Juga: Stop Panic Buying! Harga Minyak Goreng Rp 11.500/L Per 1 Februari

Sebelumnnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Perdagangan sudah menetapkan HET baru untuk minyak goreng sebesar Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah. Sedangkan, minyak goreng sederhana seharga Rp13.500 per liter, dan minyak goreng premium tetap berlaku Rp14 ribu per liter sejak 1 Februari lalu.