Sementara Kepala BPBD Luwu Utara, Muslim Muchtar menjelaskan data validasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI mencatat penerima bantuan kategori rusak sedang sebanyak 452, dan 1.982 untuk rusak ringan.

Adapun tahapan penyaluran bantuan tahap pertama meliputi Rancangan Penggunaan Dana (RAB) dan surat tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh masing-masing penerima bantuan.

Foto copy KTP dan Kartu Keluarga penerima manfaat, Surat Penyataan Kesanggupan menyelesaikan perbaikan rumah, foto lokasi nol % perbaikan rumah, Nomor Rekening Penerima Bantuan dan SK Pokja (Kelompok Kerja).

“Tahapan penyaluran ini berdasarkan regulasi keputusan Kepala BNPB Nomor 27.A Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Bencana pada status Transisi Darurat ke Pemulihan,” terangnya.

Terkait besaran bantuan, Muslim menyebut untuk kategori rumah rusak sedang sebesar Rp.25 juta dan rumah rusak ringan Rp.10 juta.

“Adapun jika nilai perbaikan rumah penerima tidak mencapai angka maksimal maka berhak melakukan tambahan pekerjaan sampai mencapai nominal yang ditetapkan, sebaliknya jika nilai perbaikannya melebihi batas maksimal maka menjadi tanggungan penerima manfaat sebab sifatnya stimulan,” pungkasnya.

Baca Juga : Desa Rinding Allo Wakili Lutra dalam Promosi Desa Wisata