Acara inti berlangsung dengan dua pemateri, yang diawali dengan pemaparan materi  oleh Dr. Hari, S.IP,SH.,MH.M.Si Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, mengangkat tema “Aspek Hukum Perjanjian Kerja sama”.

Dalam pemaparannya Dr. Hari menjelaskan Aspek Hukum perjanjian Kerja sama, bahwa setiap perikatan dapat lahir dari Undang-undang maupun karena perjanjian sesuai dengan pasal 1233 KUHPer.

Melalui paparan PowerPoint bergambar pembahasan perjanjian yang terbagi tiga yaitu perjanjian Konsensual, Formil dan Riil. dipaparkan pula asas-asas umum hukum perjanjian yaitu asas asas personaliti, asas konsensualitas, dan asas kebebasan berkontrak.

Materi ke dua dibawakan oleh Najiran Syamsuddin, S.STP, M.Si., Ph.D bagian kerja sama Pemerintah Kota Makassar. memulai dengan penjelasan terkait tujuan kerja sama pemerintah kota Makassar dan Pihak Ketiga dalam pemanfaatan lahan tanah/Bangunan pemerintah kota Makassar”. Disampaikan pula bagaimana alur tata kelola dokumen kerja sama tersebut, untuk pengajuan rencana dan usulan kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar dapat mengakses situs resmi portalkerjasama.makassrkota.go.id.

Adapun ketentuan sewa Barang Milik Daerah kepada pihak ketiga dapat dilakukan sepanjang menguntungkan Daerah. Regulasi terkait pihak ketiga tertuang dalam PP 50 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan kerja sama daerah yaitu pertama, Departemen /lembaga pemerintah non departemen atau sebutan lain, perusahaan swasta yang berbadan hukum. Kedua, Badan usaha Milik Negara (BUMN), Ketiga, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Keempat Koperasi, Yayasan dan Lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum.

Sekitar pukul 12.15 Wita acara ditutup dan dilanjutkan dengan santap siang.