MAKASSAR – Dinas Pertanahan Kota Makassar menyelenggarakan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan retribusi daerah, pemanfaatan lahan/tanah bangunan barang milik daerah pemerintah kota Makassar dalam bentuk sewa tahun 2021. Setelah serangkaian acara seremonial diantaranya pembacaan doa dan laporan Ketua Panitia dilanjutkan dengan pembukaan acara secara resmi oleh Drs. H. Muhammad Sabri M.Si. selaku Asisten I Kota Makassar.08/04/2021.

Dengan gaya santai dan cukup jenaka Drs. Sabri membuka sambutan sambil mengingatkan agar acara berlangsung tidak terlalu tegang, sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatannya membuka acara, hal tersebut akibat harus menghadiri pembukaan dua acara sebelumnya.

Melalui pembacaan pidato pembuka Walikota Makassar yang diwakili Asisten 1 Bidang Hukum ini menyatakan “Penyelenggaraan sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada kita semua utamanya pihak terkait”

“Dihimbau pula setelah Mengikuti sosialisasi tersebut agar peserta khususnya bagi para mitra kerja sama pemanfaatan lahan tanah Pemerintah kota Makassar untuk mematuhi perjanjian kerja sama “.

Acara yang menghadirkan peserta dari SKPD Teknis Terkait,
Perusahaan swasta Bidang jaringan Telekomunikasi, PLN, pihak bank , dan beberapa perusahaan yang melakukan kerja sama perjanjian sewa tanah pemerintah kota Makassar sebagai wajib sewa
ini, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Drs. Manai Sophian SH.MH.

Manai Sophian mengingatkan supaya mitra Pemerintah Kota Makassar seperti PLN dalam memanfaatkan tanah pemerintah agar memperhatikan pemasangan kabel listrik, agar tak menghalangi warga jika ingin menambah lantai atas rumah mereka akibat terhalang kabel listrik, jangan pula ada tiang listrik yang dipasang di tengah jalan.

Sementara itu diharapkan pula perusahaan telekomunikasi agar memperhatikan penggalian tanah untuk penanaman kabel harus mengecek apakah sewanya sudah ter tunaikan dst.

Acara inti berlangsung dengan dua pemateri, yang diawali dengan pemaparan materi  oleh Dr. Hari, S.IP,SH.,MH.M.Si Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, mengangkat tema “Aspek Hukum Perjanjian Kerja sama”.

Dalam pemaparannya Dr. Hari menjelaskan Aspek Hukum perjanjian Kerja sama, bahwa setiap perikatan dapat lahir dari Undang-undang maupun karena perjanjian sesuai dengan pasal 1233 KUHPer.

Melalui paparan PowerPoint bergambar pembahasan perjanjian yang terbagi tiga yaitu perjanjian Konsensual, Formil dan Riil. dipaparkan pula asas-asas umum hukum perjanjian yaitu asas asas personaliti, asas konsensualitas, dan asas kebebasan berkontrak.

Materi ke dua dibawakan oleh Najiran Syamsuddin, S.STP, M.Si., Ph.D bagian kerja sama Pemerintah Kota Makassar. memulai dengan penjelasan terkait tujuan kerja sama pemerintah kota Makassar dan Pihak Ketiga dalam pemanfaatan lahan tanah/Bangunan pemerintah kota Makassar”. Disampaikan pula bagaimana alur tata kelola dokumen kerja sama tersebut, untuk pengajuan rencana dan usulan kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar dapat mengakses situs resmi portalkerjasama.makassrkota.go.id.

Adapun ketentuan sewa Barang Milik Daerah kepada pihak ketiga dapat dilakukan sepanjang menguntungkan Daerah. Regulasi terkait pihak ketiga tertuang dalam PP 50 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan kerja sama daerah yaitu pertama, Departemen /lembaga pemerintah non departemen atau sebutan lain, perusahaan swasta yang berbadan hukum. Kedua, Badan usaha Milik Negara (BUMN), Ketiga, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Keempat Koperasi, Yayasan dan Lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum.

Sekitar pukul 12.15 Wita acara ditutup dan dilanjutkan dengan santap siang.