MAKASSAR – Dorong kesadaran masyarakat mengenai hukum, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) menggelar penyuluhan dan konsultasi hukum gratis yang dihadiri oleh RT, RW, dan tokoh masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Aula SMK Farmasi Yamasi, Jalan Tidung 2, Kota Makassar, Senin (7/2/2022).

Baca Juga : Menteri KKP Dorong Potensi Ekspor Ikan di Provinsi Maluku

Mengangkat tema ‘Problematika Perkawinan Pasca Putusan MK Tentang Usia Menikah’ YLBHM mengajak warga Tidung untuk turut serta mencegah perkawinan anak.

Ketua Devisi Litigasi YLBHM, Moh Safri Tunru dalam materinya mengatakan kegiatan ini dilaksanakan oleh karena masih banyak yang belum paham keberadaan dan kaitan perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Lanjutnya, Ia menjelaskan maksud dari pada regulasi aturan tersebut memberikan kesetaraan, persamaan dan perlindungan kepada kaum perempuan yang kerap kali menjadi korban perkawinan dini.

“Perubahan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 ini menjadi Undang-Undang No.16 tahun 2019 tentang Perkawinan,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan efek dan dampak perkawinan dini yaitu anak beresiko mengalami kematian saat melahirkan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), juga kematian bayi.

“Pada perkawinan dini, kematian 2 kali lipat lebih besar dibandingkan dengan perempuan-perempuan yang melahirkan pada usia diatas 20 tahun, selain itu dampak dari perkawinan anak dapat mengakibatkan kerentanan kekerasan seksual/KDRT, kematian bayi, serta anak putus sekolah,” tuturnya.

Terpisah, Lurah Tidung, Andi Muhammad Kamil Yamin mengatakan dirinya sangat senang dan berterima kasih kepada YLBHM yang telah melakukan kegiatan edukasi dan penyuluhan hukum di wilayahnya, Ia berharap kedepannya dapat bersinergi untuk memberikan pemahaman tentang permasalahan hukum.

“Saya merasa senang dan berterima kasih kepada Yayasan LBH Makassar,karena bersedia melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di wilayahnya yang dirangkaikan dengan kegiatan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat di Kelurahan Tidung ini, dan saya berharap untuk bisa bersinergi kedepannya,” terangnya.

Baca Juga : Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman dengan Alasan Ingin Besarkan Anak