BANDUNG – Tersangka pelaku kasus pemerkosaan terhadap 13 santiwati di Jawa Barat, Jerry Wirawan minta keringanan hukuman pada duplik atau jawaban tergugat yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Guru Hamili Santriwati, Ini Tanggapan KPAI

Setelah berakhirnya sidang yang digelar tertutup tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rika Fitriani mengatakan jika Harry meminta keringanan kepada majelis serta beralasan jika dapat menerima kesempatan membesarkan anaknya.

“Terdakwa meminta kepada majelis untuk diringankan hukumannya, lalu meminta supaya mendapat kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya,” kata Rika.

Baca Juga: Perkosa Nenek-Nenek, 2 Terduga Perampok di Banyuasin Diamankan Polisi

Dalam kasus yang menjadikan Herry sebagai tersangka tersebut, ia diketahui menjalankan aksi bejatnya kepada belasan santiwati berusia di bawah umur hingga melahirkan anak Herry dan juga ada yang masih mengandung (hamil).