BANDUNG – Kasus guru pesantren yang memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil, sampai kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kamis (9/12/2021).

Baca Juga : Bejat, Guru Perkosa 14 Santriwati

Mendengar kasus tersebut, KPAI mendesak agar pelaku pemerkosaan santriwati di Cibiru, Kota Bandung dihukum secara maksimal.

KPAI menilai, pelaku sebagai pendidik harusnya melindungi korban dari kekerasan seksual.

Komisioner KPAI, Putu Alvina mengatakan, hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk ke KPAI, namun tentu saja berharap jaksa menuntut secara maksimal pelaku tersebut.

“Belum ada pengaduan korban ke KPAI untuk kasus ini, namun tentu saja KPAI sangat berharap kepada jaksa agar tuntutan terhadap terdakwa bisa maksimal begitu juga harapan kita terhadap vonis hakim nantinya dengan pemberatan hukuman,” katanya.

Putu menuturkan alasan mengapa pelaku harus dihukum secara maksimal.

“Mengingat perbuatan biadab yang dilakukan dengan korban yang lebih dari 1 anak, dan terdakwa merupakan pendidik yang seharusnya melindungi anak-anak tersebut sudah menjadi dasar pemberian hukum secara maksimal,” tuturnya.

Baca Juga : 12 Santriwati Korban Pemerkosaan Jalani Trauma Healing