BANDUNG – Aksi bejat seorang guru kembali beredar di media sosial. Berinisial HW, bekerja di salah satu pesantren Bandung, tega memperkosa 14 santriwati, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga : Terungkap Dua Kali di Perkosa, Sikap Korban Jadi Berubah

Berdasarkan informasi, perkara tersebut telah ditangani oleh pengadilan. Sidang sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi.

Diketahui dari hasil pemeriksaan saksi korban, sidang yang berlangsung tertutup itu menyebutkan, kejadian telah terjadi sejak tahun 2016 hingga 2021 kini.

“Terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren antara tahun 2016 hingga saat ini telah melakukan perbuatan asusila terhadap santriwati,” ucap Jaksa.

Dalam surat dakwaan, total korban mencapai 14 orang. Mereka semua merupakan santriwati yang tengah belajar di Pesantren milik HW di Kawasan Cibiru, Kota Bandung.

Perbuatan tersebut didakwa dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 65 KUHP Pidana.