MAKASSAR – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM), menggelar Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Gratis yang dihadiri oleh RT, RW, dan Tokoh Masyarakat. Kegiatan berkolaborasi dengan Pemerintah Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, dan diselenggarakan di Aula SMK Farmasi YAMASI Makassar, Jalan Tidung 2, Kota Makassar,  Senin (07/02/2022), dengan mengacu pada protokoler Kesehatan.

Baca Juga ; Dorong Kesadaran Hukum, YLBHM Gelar Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Gratis
YLBHM Gelar Kegiatan Bertajuk 'Akses Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu'
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM), menggelar Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Gratis

Acara yang bertajuk ‘Akses Bantuan Hukum Bagi Mayarakat Tidak Mampu’, YLBHM menyampaikan pentingnya menginformasikan kepada warga khusunya bagi mereka yang berhadapan dengan hukum dan tak tahu langkah apa yang harus dilakukan guna menghadapi permasalahan-permasalahan atau kasus-kasus hukum baik kasus pidana maupun kasus perdata dan kasus-kasus lainnya, yang dimana korbannya adalah warga miskim/kelompok-kelompok rentang yang kerap kali diabaikan hak-hak hukumnya.

Ketua Divisi Litigasi YLBHM, Muh. Safri Tunru dalam materinya mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat kurang mampu dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya.

“Kegiatan ini kami laksnakan karena masih banyak warga, yang ketika berhadapan dengan kasus-kasus hukum cenderung tidak tahu mau melangkah kemana untuk memperjuangkan hak-hak hukumnya oleh karna mereka belum mengetahuai akses-akses dalam mendapatkan bantuan hukum tersebut khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu, sebagai pengimplemtasian dari keberadaan undang-undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, dan undang-undang lain yang berbicara tentang konsep bantuan hukum bagi kaum marjinal,” terangnya.

Bahwa masih sekaitan dengan hal tersebut diatas, bahwa masyarakat dapat memanfaatkan beberapa akses bantuan hukum khususnya bagi warga yang tidak mampu dan kelompok rentang yakni layanan Posyankum (Pos Layanan Hukum) yang tersedia di setiap Pengadilan, baik peradilan umum, peradilan agama, maupun peradilan tata usaha negara, serta dapat memanfaatkan akses layanan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi kementerian hukum dan ham Republik Indonesia, sebagai pengimplementasian dari UU. No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.