MAKASSAR – Nasib malang menimpa FJU (16) yang masih duduk di bangku SMK Musi Rawas menjadi korban rudapaksa ayah tiri, SU (42) selama bertahun-tahun.

Baca Juga : Miris! UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Sulsel Dinilai Tidak Diperhatikan

Kasat Reskrim Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa perbuatan sang ayah tiri terjadi sejak 2018, saat FJU masih duduk di bangku SMK hingga SMK

“Berdasarkan laporan korban pemerkosaan itu terjasi sejak tahun 2018, yang mana saat itu korban masih duduk di kelas 2 SMP,” katanya, Minggu (6/2/2022).

Kejadian ini dimulai ketika terduga mulai tinggal bersama dengan sang istri yang merupakan ibu kandung korban di Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sematera Selatan, pada tahun 2018. Aksi bejat ini dilakukan ketika FJU tidur siang dan keadaan rumah hanya ada mereka berdua.

Ia juga meminta FJU untuk memenuhi permintaan seksnya seminggu sekali dan melakukan pengancaman akan menyebarkan video asusila mereka, jika korban mengadu kepada sang ibu.

“SU ini diketahui juga merekam aksi cabulnya itu di ponsel miliknya. Alasannya untuk koleksi pribadi dan untuk mengancam korban,” lanjutnya.

Diketahui korban sudah menceritakan kelakuan sang ayah tiri kepada sang ibu, namun malangnya Ia dituduh berbohong dan hanya menjelek-jelekkan SU.

“Korban pernah menceritakan kejadian yang dialaminya atau perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya. Namun ibu kandung korban tidak mempercayainya,” terangnya.

Setelah tidak tahan lagi dengan kelakuan sang ayah tiri, dan Ibunya tak menggubrisnya, akhirnya ia menceritakannya kepada pamannya di tanggal 4 Februari 2022 dan langsung melaporkannya ke Polsek Muara Kelingi.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan menjadi ketakutan. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi untuk di proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya, dilansir bogor.tribunnews.com.