MAKASSAR – Jajaran Unit Reskrim Polsek Manggala bekerja sama dengan Polres Bone berhasil membekuk pelaku curanmor hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekitar pukul 02.35 Wita, Selasa (08/02/2022).

Baca juga: Polsek Manggala Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sintetis

Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/83/II/K/2022/Restabes Mks/Sektor Manggala korban atas nama Muhammad Rian Arifuddin usia 26 tahun pekerjaan anggota Polri alamat BTN Makio Baji Blok B/11 No.39 Kel. Bangkala Kec. Manggala Kota Makassar.

Menurut keterangan Kompol Edi Supriadi pelaku berinisial (AN) bekerja di instalasi listrik dan (AI) yang masih (DPO).

“Adapun pelaku pertama atas nama (AN), 49 tahun, pekerjaan instalasi listrik, alamat Komp. Taman Guna Asri Jalan Hibrida Kelurahan Taeng Kec. Barombong Kab. Gowa, sedangkan pelaku ke dua (AI) yang sekarang masih masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kompol Edi.

Pihaknya menuturkan, kronologis kejadian pencurian motor yang awalnya korban mampir di Alfamidi Jalan Tamangapa Raya Kelurahan Bangkala Kecamatan Manggala Kota Makassar, untuk membeli air minum. Beberapa menit kemudian korban mendapati motornya telah dicuri.

“Kronologis kejadian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di yang awalnya korban atas nama Rian memarkir sepeda motor miliknya, jenis Yamaha Nmax warna hitam diparkiran Alfamidi kemudian korban masuk kedalam Alfamidi untuk membeli minuman. Sekitar 10 menit kemudian korban keluar untuk pulang dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada, namun perbuatan pelaku terekam CCTV alfamidi,” ungkapnya.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.20. 000.000 (dua puluh juta rupiah).

Sedangkan kronologis penangkapan pelaku pencurian berawal dari laporan korban ke Polsek manggala kemudian dilakukan penyelidikan bekerja sama dengan Polres Bone untuk menemukan keadaan pelaku.