“Tim Operasional Polsek Manggala dibackup oleh Polres Bone dan mengetahui keberadaan pelaku di Kabupaten Bone selanjutnya anggota Oprasional Reskrim Polsek Manggala yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Syamsuddin di dampingi Panit Operasional1 IPDA Akbar Sirajuddin dan Panit Operasional 2 AIPTU Mannang menuju tempat pelaku untuk melakukan tindakan hukum dan berhasil mengamankan pelaku di Mako Polres Bone selanjutnya dibawa ke Polsek Manggala,” ujarnya.

Pada saat melakukan pengembangan melalui interogasi Pelaku atas nama (AN) berteman dengan (AI) yang sekarang DPO mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Nmax warna hitam dengan plat DD 4339 RE.

Setelah itu kedua pelaku meninggalkan TKP dan berpisah yang dimana AI (DPO) membawa motor korban. Tidak lama kemudian kedua pelaku bertemu di Jalan Barawaja Kecamatan Panakukang.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX warna hitam dengan no pol : DD 4339 RE.

Baca Juga : Melawan Petugas Dengan Parang, DPO Curanmor di Jeneponto Dilumpuhkan

Pilihan Video