MAKASSAR – Camat Makassar, Akbar Yusuf, bersama tim Satgas Raika Kecamatan dan Tim Gabungan Satgas Raika Kota Makassar kembali menyisir beberapa tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Makassar. Kota Makassar. Selasa (8/2/2022).

Camat Makassar: Kontainer Makassar Recover Bisa Jadi Poyandu

Akbar Yusuf mengatakan, tim gabungan ini turun memastikan pelaksanaan peberlakuan surat edaran Wali Kota Makassar tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.

“Tim gbungan Satgas Raika Kota Makassar bersama bersama Satgas Raika Kecamatan Makassar Malam ini menyisir beberapa tempat hiburan malam yang tetap buka meski melewati jam operasional yang sudah ditentukan dalam surat edaran walikota makassar selama masa pandemik covid 19,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, ada 2 kelurahan yang kami sisir, yaitu lariang bangi dan Kelurahan Maradekaya Utara.

“Ada dua tempat di dua kelurahan yang kami datangi malam ini, Kelurahan Lariangbangi dan Maradekaya Utara. Ada kios lay dan rumah bernyanyi masterpiace di Jalan Gunung Latimojong,” ungkap Camat Makassar.

Tim gabungan ini akan terus mobile untuk memastikan tidak ada tempat yang disinyalir dapat menimbulkan keramaian dan melanggar jam operasional yang telah ditentukan.