BEKASI – Komisi Yudisial (KY) kembali menyelenggarakan Pelatihan Jarak Jauh Eksplorasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH): Studi Kasus Laporan Pengaduan Masyarakat di Komisi Yudisial.

Pembukaan dilaksanakan pada Selasa (08/02), dengan dihadiri secar virtual oleh Sekeretaris Jenderal KY Arie Sudihar dan Anggota KY Siti Nurdjanah. Pelatihan akan belangsung selama empat hari hingga Jumat (11/02).

Baca Juga : Kasus Sengketa Tanah Hamrawati, 3 Hakim Hilangkan 12 Alat Bukti

Siti Nurdjanah dalam sabutannya menyampaikan, dibalik profesi hakim yang mulia itu teriring juga beratnya tugas yang diemban. Di tengah banyak hal yang dapat mempengaruhi integritas, Nurdjanah menekankan hakim perlu tetap bekerja sesuai peraturan.

“Jika kita bicara kemampuan teknis itu mudah, bisa dipelajari. Yang sulit adalah menjadi hakim yang memiliki integritas. Jika kita sudah berintegritas, lalu pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana kita mempertahankannya, karena integritas tidaklah konstan. Oleh karena itu mari kita berupaya memperkuat integritas melalui pelatihan dari dari KY ini,” ungkap Nurdjana dikutip dari laman resmi Komisi Yudisial RI, Rabu (09/02/2022).

Melalui pelatihan ini Nurdjanah berharap peserta tidak sekadar menghapal KEPPH dan hanya berterfokus untuk mendapatkan nilai yang bagus. Tetapi pelatihan ini bisa menjadi wadah bagi hakim untuk betul-betul memahami dan meraslisasikan integritas dan isi kandungan KEPPH serta menarik pembelajaran dari kasus-kasus yang telah dijadikan bahan diskusi.

Pelatihan Eksplorasi KEPPH Studi Kasus Laporan Pengaduan Masyarakat di KY sendiri merupakan upaya peningkatan kapasitas hakim yang dikhususkan untuk melatih kemampuan hakim dalam mengoptimalisasi pelaksanaan KEPPH khususnya poin-poin KEPPH yang paling banyak mendapatkan perhatian masyarakat berdasarkan pelaporan dugaan pelanggaran KEPPH yang telah di sampaikan kepada KY.

Guna memantik pemahaman dan opini kritis peserta terhadap aspek-aspek KEPPH terhadap studi kasus yang diberikan, proses pembelajaran disusun dengan mengutamakan metode diskusi dengan dipandu oleh pemateri ahli yang berpengalaman dalam bidang hukum.

Pengajar pelatihan terdiri dari Anggota KY, Tenaga Ahli KY dan seorang mantan Hakim Tinggi di MA.

“Walaupun pelatihan ini cukup singkat, namun ikutilah pelatihan dengan sungguh-sungguh, realisasikanlah di tempat ibu dan bapak melaksanalan tugas. Terakhir, yang utama untuk sekarang adalah tetap jaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan,” harap Nurdjanah.

Pelatihan Jarak Jauh Eksplorasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH) ini untuk kedua kalinya digelar pada tahun 2022.

Baca Juga : Langgar Kode Etik, KY Sanksi 85 Hakim

Pilihan Video