Mengingat apa yang dimaksudkan dari tujuan SK dimaksud merupakan suatu pengaturan yang bersinggungan dengan yurisdiksi penyelenggara Kekuasaan Kehakiman itu sendiri, apalagi orientasi mendasar dibalik tujuan pembentukan Tim Adhoc tersebut sangat bertentangan dengan kaidah demokrasi dan hak asasi manusia, yang penekananya adalah kebebasan berpikir dan berpendapat kelompok warga negara yang telah secara tegas diatur dan dijamin oleh konstitusi, sebagaimana ternyata diatur dalam pasal 28 Jo pasal 28E Ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945.

Kemudian diatur dalam undang-undang organik, yaitu UU RI No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, khususnya ketentuan pasal 23 yang menyebutkan bahwa “setiap orang bebas mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat secara lisan atau tulisan,melalui media apapun,dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa” yang secara keseluruhan dari rezim ketentuan tersebut adalah sebagai saluran atau sarana pengunaan hak konstitusional kemerdekaan warga negara untuk berekspresi, berfikir dan berpendapat.

Bahwa secara paradigmatik sesuai kepentingan pembentukan Tim Asistensi Hukum ini dimaksudkan untuk mendesiminasi situasi pasca-pemilihan umum serentak tahun 2019, lebih khusus adalah mengidentifikasi tindakan dan ucapan yang melanggar hukum, maka secara normatif ketatanegaraan sesungguhnya telah ada instrumen kelembagaan sesuai mandat undang-undang yang dapat menyelesaikan berdasarkan prinsip “Integrated Criminal Justice Syistem” salah satunya adalah institusi kepolisian, sesuai ketentuan pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, yang pada ahirnya demi terjaminya “due process of law”.