Secara prinsip,segala kebijakan negara haruslah bersandar pada esensi dan hakikat negara kita sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945 yaitu : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,dan kemudian ketentuan Pasal 1 Ayat (3) telah menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum” kita harus kembali pada bagaimana membangun kultur berhukum kita yang sejalan dengan kaidah-kaidah konstitusionalisme. (*) Penulis Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.” / Advokat – Praktisi Hukum Tata Negara