“Karena sesama kader partai, maka penggugat harus mengajukan dulu ke mahkamah partai. Dan ternyata, dari hasil analisa tim di mahkamah partai itu sudah sesuai aturan maka baik Pak Kadir Halid maupun Arfandy Idris diberikan rekomendasi untuk diajukan ke MK. Kenapa ke MK? supaya dugaan terjadinya money politik dan sebagainya sesuai praduga para pemohon harus dibuktikan secara hukum,” jelas MRP.

Adapun Arfandy Idris yang maju dari Dapil Sulsel IV (Bantaeng, Selayar, Jeneponto) mengajukan gugatan ke MK dengan dugaan telah terjadi penggelembungan suara di beberapa TPS yang merugikan dirinya sebagai caleg. Dugaan ini menguntungkan Ince Langke sehingga perlu pula dibuktikan di MK.

Selain dugaan penggelembungan suara, Arfandy juga menggugat soal kasus pemberhentian Ince Langke oleh DPP Partai Golkar tahun 2012 silam yang tak pernah dieksekusi, dan malahan diloloskan sebagai caleg Golkar yang sah di Pemilu 2019.

Untuk itu, kata MRP Golkar berharap agar adanya proses gugatan ke MK oleh sesama caleg hendaknya menjadi pembelajaran politik bahwa Golkar memberikan keleluasaan bagi caleg untuk menggunakan hak konstitusional.

Menurutnya, tak ada satu caleg menjadi istimewa. Jika ada dugaan pelanggaran, maka partai memberikan peluang kepada caleg untuk membuktikannya di Mahkama Partai atau Di MK

“Tidak ada yang kita tutupi. Tidak ada juga caleg yang diistimewakan. Ini sekadar penjelasan supaya pengamat atau publik mendapatkan informasi yang utuh terkait putusan Mahkamah Partai Golkar. Tujuannya agar publik tercerahkan dan mendapat informasi yang akurat,” pungkasnya. (*)