IDP memastikan bahwa ASN yang tidak mengikuti upacara pasca cuti lebaran bakal mendapatkan sanksi. “Batas toleransi kita sampai jam 8. Lewat dari itu, sudah pasti telat. Nah, sanksinya tentu berdasarkan regulasi yang ada. Bisa sanksi ringan, bisa juga pemotongan TPP, tapi tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan,” jelas IDP.

“Terlepas dari itu semua, saya berterima kasih kepada ASN karena sebagian besar hadir pada hari ini. Saya juga berterima kasih kepada pegawai yang tetap memberikan pelayanan di masa libur. Waktu boleh saja libur, tetapi pelayanan tidak akan pernah libur. Terima kasih kepada pegawai yang tetap memberikan pelayanan di masa libur ini,” pungkasnya. (*)