BARRU – Pelaksana Tugas Kepala Divisi Keimigrasian, Sirajuddin, menghadiri kegiatan penandatanganan perpanjangan MoU (Memorandum of Understanding) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) dengan Pemerintah Kabupaten Barru terkait pelayanan keimigrasian pada Mall Pelayanan Publik (MPP) di Rumah Jabatan Bupati Barru, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga : Sembilan Hari Melayani, ULP Imigrasi Gowa Sudah Terbitkan 98 Paspor

Sirajuddin dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi dan terima kasih pada jajaran Pemkab Barru atas jalinan kerjasama serta sinergi dengan kemenkumham Sulsel.

Ia mengatakan, MoU ini merupakan perpanjangan dari tahun sebelumnya yang berlaku setahun, kali ini diperpanjang untuk jangka waktu tiga tahun ke depan, dengan berbagai pelayanan keimigrasian.

Adapun pelayanan keimigrasian yang akan diberikan di MPP antara lain, Permohonan Penerbitan Paspor Baru, Penggantian Habis Berlaku, Penggantian Halaman Penuh, dan Layanan Informasi Keimigrasian.

“Karena masih pandemi dan keterbatasan SDM, pelayanan akan dihadirkan per dua pekan sekali, namun sifatnya fleksibel menyesuaikan kebutuhan masyarakat,” ungkap Sirajuddin.

Sementara itu, Bupati Barru, Suardi Saleh mengatakan, penyelenggaraan MPP di daerah didasarkan pada Perpres No. 89 Tahun 2021 dan Permenpan No. 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan MPP.

Instansi yang terlibat di dalamnya bukan hanya Pemerintah Daerah, tetapi semua instansi layanan publik terintegrasi.

Perwakilan instansi vertikal di daerah, Pemerintah Provinsi, BUMD, dan termasuk Pihak Swasta, walaupun pihak swasta untuk saat ini belum ada.

Bupati Barru menyambut baik komitmen dan fleksibilitas layanan keimigrasian bagi masyarakat di Kabupaten Barru. Ia menyampaikan, kehadiran MPP mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan begitu memberikan kemudahan dan kenyamanan.

Selain itu, tersedia fasilitas penunjang layanan seperti tempat bermain anak, area kuliner.