MAKASSAR – Surat Edaran Walikota Makassar Nomor: 443.01/64/S.Edar/Kesbangpol/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa COVID-19 di Kota Makassar, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Kapolsek Tallo Kota Makassar Pantau Kegiatan Vaksinasi di Kecamatan Tallo

Menindak lanjuti surat tersebut Satgas Raika Kecamatan Tallo melakukan pemantauan langsung sekaligus memberikan teguran kepada pelaku-pelaku usaha yang masih buka diluar jam operasional, kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 15 Februari 2022 sekitar pukul 22.15 Wita.

Operasi diawali dari Jl. AR. Hakim melintasi Jalan Gatot Subroto hingga di Jalan Pannampu, Di ketiga ruas jalan ini, nyaris tak ada lagi pelaku usaha yang melanggar jam operasional.

Saat Satgas Raika melintasi Jalan Sunu, ditemukan 1 unit toko pakaian yang masih buka, dengan persuasif satgas menjelaskan ke pelaku usaha tersebut untuk diberi peringatan agar mematuhi edaran Walikota Makassar.

Operasi dilanjutkan dengan menyisir beberapa ruas jalan sembari memantau pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, barbershop/pangkas rambut dan usaha sejenisnya, yang semua terpantau memenuhi 5 M.

Selain menegur pelaku usaha yang melanggar jam operasional, Satgas Raika Kecamatan Tallo ikut membagikan Surat Edaran Walikota Makassar dan sosialisasi kepada para pelaku usaha tentang Barcode yang harus terpasang di tempat usaha.

Baca Juga: Kunjungi Pantai Marbo, Camat Tallo: Potensi Wisata Sangat Bagus

Turut hadir dalam operasi ini, SatPol PP BKO Kecamatan Tallo, Koramil 1408-02 Tallo, Polsek Tallo dan Linmas Kecamatan Tallo. Terpantau, sebagai pengendali dalam operasi ini adalah Yusran, Komandan Regu Satpol PP BKO Kecamatan Tallo.