Untuk diketahui rapat paripurna juga dilanjutkan dengan agenda pembacaan pandangan fraksi-fraksi terkait tiga Ranperda yakni Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabar Luwu Utara 100 FM, Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Dalam sidang tersebut seluruh fraksi menyetujui tiga Ranperda yang diusul oleh eksekutif dan akan dibahas lebih lanjut. (*)