“Untuk pasca rehabilitasi oleh Lapas Makassar, Palopo dan Watampone dengan masing–masing target 10 orang.” Kata Edi

Selanjutnya Edi Kurniadi mengungkapkan, pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 narkotika telah mengakomodir mengenai kejahatan narkotika, termasuk pula payung hukum bagi korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika wajib untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Sedangkan Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM R.I. Nomor : PAS-168.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) di UPT Pemasyarakatan.

Baca Juga : Lindungi Lapas dari COVID-19, Narapidana di Bantaeng Jalani Vaksin Boster