MAKASSAR – Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto mengatakan, saat ini pihaknya akan melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) narkotika yang ada dalam 10 lapas serta rutan, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga : Adnan Buka Program Rehabilitasi Sosial WBP Lapas Narkotika Sungguminasa

Hal ini ditujukan untuk membentuk kesadaran diri Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar tidak memakai narkoba lagi selama dan setelah menjalani pidana.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi mengatakan, rehabiilitasi sebagai salah satu bentuk pencegahan peredaran gelap narkoba.

“Rehabilitasi ini merupakan komitmen Kemenkumham Sulsel untuk memerangi dan memberantas peredaran gelap narkotika dalam lapas atau rutan,” ujar Edi.

Menurut Edi, Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-1853.PK.01.06.04 Tahun 2021 ada 10 lapas atau Rutan di Sulsel yang melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial kepada WBP, di tahun 2022.

”Kami menggandeng Badan Nasional Narkotika Provinsi/Kabupaten, Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Sulawesi Selatan dan Dinas kesehatan serta pihak lain yang terkait “ katanya.

Rehabilitasi medis dilaksanakan oleh Rutan Makassar dengan target 200 orang dan sudah di laksanakan tahap I kepada 100 orang.

Di Rutan Jeneponto, Enrekang dan Makale, memiliki target yang sama, yaitu 40 orang dengan masing-masing pelaksanaan tahap I sebanyak 20 orang.

Rutan Pinrang memiliki target 60 orang dan pelaksanaan tahap I sebanyak 30 orang.

Sementara untuk rehabilitasi sosial dilaksanakan pada Lapas Narkotika Sungguminasa dengan target 440 orang dan pelaksanaan tahap I sudah 220 orang.

Di Lapas Perempuan Sungguminasa target 60 orang dan pelaksanaan tahap I 30 orang. Lapas Bulukumba target 100 orang dan pelaksanaan tahap I 60 orang. Sementara di Lapas Watampone dan Lapas Palopo dengan target 100 orang.

“Untuk pasca rehabilitasi oleh Lapas Makassar, Palopo dan Watampone dengan masing–masing target 10 orang.” Kata Edi

Selanjutnya Edi Kurniadi mengungkapkan, pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 narkotika telah mengakomodir mengenai kejahatan narkotika, termasuk pula payung hukum bagi korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika wajib untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Sedangkan Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM R.I. Nomor : PAS-168.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) di UPT Pemasyarakatan.

Baca Juga : Lindungi Lapas dari COVID-19, Narapidana di Bantaeng Jalani Vaksin Boster