MAKASSAR – Sebanyak 20 orang WBP Narkotika Rutan Makale Kemenkumham Sulsel Ikuti Rehabilitasi Medis. Pembukaan acara oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Rahnianto dilapangan Rutan, Rabu (16/2).

Baca Juga: 10 UPT Kemenkumham Sulsel Laksanakan Rehabilitasi WBP Pengguna Narkoba

Menurut Rahnianto, masalah narkoba adalah  hal serius yang perlu kita waspadai mengingat masalah narkoba bisa mengancam generasi muda dan masa depan bangsa. Untuk itu, dilaksanakan program rehabilitasi medis dan sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar mereka terhindar dari ketergantungan narkotika.

“Manusia tidak luput dari masalah dan masa lalu, pergunakan momen ini sebaik-baiknya. Program ini hanyalah sebuah sarana, saudaralah yang menentukan, saya berharap saudara kembali hidup dimasyarakat secara normal serta dapat menjadi manusia yang lebih baik, kreatif & produktif,” Pesan Rahnianto.

Baca Juga: LBH Apik Makassar dan YLBHM Teken MoU Dengan Kemenkumham Guna Pelayanan Terbaik

Rahnianto juga mengucapkan terima kasih kepada instansi terkait yang selama ini membantu dan mendukung pelayanan pembinaan dan kamtib pada Rutan Makale. “Tahun 2022 ,sebanyak 1.020 orang dari 10 UPT di Lapas/Rutan Sulsel menjadi peserta rehabilitasi dan salah satunya adalah Rutan Makale,” ucap Rahnianto

Kepala Rutan Makale Luther menyampaikan bahwa tahun 2021 pihaknya  sukses menggelar rehabilitasi medis bagi WBP  narkoba. Melalui SK Dirjen  Pemasyarakatan Nomor PAS-1853.PK.01.06.04 Tahun 2021, kembali Rutan Kelas IIB Makale dipercayakan melaksanakan Program Rehabilitasi Medis.

Rehabilitasi medis Tahap I dilaksanakan dari bulan Januari sampai dengan Bulan Juli 2022 diikuti 20 orang WBP. Tujuannya untuk memulihkan kesehatan tahanan baik aspek biologis, psikologi & sosial, serta meningkatkan produktivitas para peserta.