Cegah Penyimpangan Dana BUMDes, Kades di Lutra Ikut Bimtek di Makassar
Makassar, Rakyat News – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bekerjasama Lembaga Fasilitasi Management Pemerintahan Daerah (LFMPD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Aset Milik Desa, Jumat (5/7/2019), di Hotel Dalton Makassar. Bimtek yang berlangsung selama tiga hari ini, 5 – 7 Juli 2019, ini dihadiri para Kepala Desa dan Camat, dan dibuka Bupati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jumal Jayair Lusssa.
Bimtek Pengawasan Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Aset Milik Desa digelar dalam rangka mencegah penyimpangan dana BUMDes, serta pengelolaan BUMDes untuk membangun desa. “Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara akan terus mendorong upaya peningkatan kapasitas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, salah satunya adalah dengan menggelar kegiatan Bimtek Pengawasan Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Aset Milik Desa yang kita lakukan hari ini,” tutur Asisten I Jumal Lussa dalam Sambutan Bupati yang ia bacakan.
Hal tersebut, kata Jumal, selaras dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. “Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi yang perlu dilaksanakan secara sungguh-sungguh,” papar Jumal. Masih kata dia, peningkatan pendapatan desa melalui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa memaksa perlu adanya pembinaan dan pengawasan agar dapat mencegah terjadinya penyimpangan.
“Keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin. Pengelolaan keuangan desa yang baik dan profesional harus dapat diimplementasikan secara baik di lapangan. Untuk itu, kepada seluruh peserta Bimtek, apa yang diterima di sini dapat segera dimplementasikan di desa masing-masing,” harap Jumal di hadapan 165 peserta. Salah satu narasumber yang memberikan materi adalah Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr.H. Wito, SH., MH.
Sementara terkait BUMDes, ada 3 hal yang disampaikan, yaitu: (1) Pemberian bantuan penyertaan modal Bumdes disesuaikan dengan syarat yang ada; (2) Setelah bantuan BUMDes diberikan, penerima penyertaan modal BUMDes wajib memberi laporan pertanggungjawaban kepada Kades; dan (3) Penyertaan modal BUMDes yang diusulkan dalam proposal wajib sama dengan yang dipertanggungjawabkan. “Ketiga hal ini jika dilaksanakan, insya Allah, tidak akan ada penyimpangan dana BUMDes yang akan terjadi,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan