Makassar, Rakyat News – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan sengketa pileg 2019 yang diajukan kuasa hukum Partai Golkar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. Gugatan yang diajukan mempersoalkan perolehan hasil suara partai Golkar Dapil 3 Seram Bagian Timur (SBT).

Ada sekitar 33 perkara yang dilanjutkan dalam persidangan. Ke-33 perkara akan berlanjut dengan pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (25/7/2019) besok pukul 7.30 WIB. termasuk gugatan suara Partai Golkar Dapil III Seram Bagian Timur.

Sementara itu Kuasa Hukum Partai Golkar,Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. berharap kecurangan serta rekayasa dalam proses rekapitulasi maupun penetapan perolehan suara secara berjenjang,baik pada tingkat PPK kecamatan pulau gorom maupun pada tingkat KPU Kabupaten SBT yang merugikan Partai Golkar dapat terungkap secara terbuka dan terang,

“Kami berharap agar dalam pemeriksaan pokok perkara untuk Kabupaten Seram Bagian Timur semua fakta hukum dapat terungkap secara gamblang serta terang benderang,artinya berbagai modus operandi kecurangan yang terjadi di Dapil 3 Kec.Pulau gorom kab.SBT ini dapat terungkap sejara jelas,sehingga kerugian konstitusional yang dialami oleh partai golkar dapat di pulihkan.

Lebih Lanjut mantan kuasa Hukum Jokowi-Ma’aruf Amin ini berharap semua penyelenggar Pemilu dapat bekerja secara profesional dan proporsional,

“Hal ini penting agar penyelenggara Pemilu semakin profesional dalam mengelola serta menyelenggarakan tahapan dan dan proses Pemilu secara jujur dan adil sesuai perintah konstitusi,” tuturnya. (*)