BULUKUMBA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menerbitkan Surat Edaran Nomor: 188.6/289/ORG tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan Pemkab Bulukumba. Surat edaran itu mulai berlaku hari ini, Senin 21 Februari.

Baca juga:Wujudkan WBP Produktif, Kalapas Takalar Latih Buat Gazebo Kayu

Surat edaran tersebut berisi tiga poin, ditujukan kepada para pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bulukumba per tanggal 18 yang ditandatangani Sekda Bulukumba, Muh Ali Saleng atas nama Bupati Bulukumba per tanggal 18 Februari 2022.

Surat edaran itu juga, menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi Corona Virus Desease 2019 tanggal 16 Februari 2022.

Berikut tiga poin edaran Pemkab Bulukumba sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19:

1. Memberlakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah /tempat tinggal (Work From Home) terhitung sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022 dengan ketentuan:

a. Melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) secara bergilir bagi Aparatur Sipil Negara dengan pembagian 50% ASN bekerja di rumah dan 50% ASN bekerja di kantor.

b. Pimpinan Perangkat Daerah memastikan terdapat 2 (dua) level pejabat struktural yang tetap melaksanakan tugas di kantor.

c. Work From Home (WFH) diutamakan bagi ASN yang berusia di atas 50 tahun dan/atau ASN yang memiliki riwayat penyakit Kanker, Darah Tinggi, Gangguan Jantung, Gangguan Ginjal dan Diabetes serta wanita hamil.

d. Membatasi pelaksanaan apel gabungan dengan mengutus maksimal 50% ASN dari Instansi masing-masing.