MAKASSAR – Bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Mabes Polri, Satgas Pangan Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus penyimpangan dan penyalahgunaan minyak goreng yang dilakukan oleh, PT SM, di Kota Makassar.

Baca Juga : Kapolda Jabar Tinjau Lokasi Lahan Untuk Gedung Polres Pangandaran

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana dalam konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, menyebutkan bahwa Satgas menemukan sebanyak ribuan ton minyak goreng yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga tetapi disalahgunakan untuk keperluan industri.

“Minyak curah sebanyak 1.850 ton disalahgunakan untuk keperluan industri,” katanya, Senin (21/2/2022).

Berdasarkan kronologi, diketahui bahwa PT SM telah mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) ke Kementerian Perdagangan RI dengan kewajiban melaksanakan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) untuk minyak goreng curah sebanyak 1850 ton pada tanggal 3 Februari 2020 yang dimuat dari Kabupaten Tarjun Kalimantan Selatan, menuju ke pelabuhan Kota Makassar.

Selanjutnya, pada 5 Februari, minyak yang ada di dalam kapal itu kemudian disalurkan ke dalam kilang minyak PT SM, sehingga modus yang dilakukan telah melanggar penyalahgunaan alokasi DMO sebesar 20 persen.

“Terduga melanggar penyalahgunaan alokasi DMO sebesar 20 persen,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, Satgas juga menemukan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan PT SM seperti penyaluran minyak ke beberapa perusahaan sepanjang tahun 2022 untuk kebutuhan industri.

“Yang pertama adalah CV DA (inisial) itu dilakukan sebanyak 6 kali dengan total penjualan rumah tangga sebanyak 420.000 ton dan 45.000 ton untuk industri. Sedangkan pada PT KI (inisial) itu sebanyak 1 kali yaitu sebanyak 50 ton seharga Rp12.000 per kg, yang ketiga itu CV ED (inisial) dilakukan sebanyak 4 kali dengan total 833 ton,” ungkapnya.