MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan menggenjot Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar, untuk segera menerbitkan sertifikat aset daerah, Senin (21/02/2022).

Baca juga: Dinas Pertanahan, Siap Pertahankan Fasum dan Fasos Pemkot Makassar

Dinas Pertanahan kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, pada tahun 2021 Dinas Pertanahan telah mengajukan sebanyak 75 berkas lahan aset pemkot untuk disertifikatkan, namun sampai sekarang belum ada yang terbit, padahal tidak memiliki kendala.

“Dari 75 yang diajukan pada tahun 2021 sampai sekarang belum ada yang keluar sama sekali. Ada yang keluar di tahun 2021, tapi itu adalah pengajuan kami di tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya

Namsum menuturkan bahkan berkas dari 2017 yang diajukan ke BPN untuk dibuatkan sertifikat hingga hari ini belum ada tanda-tanda dari BPN.

“Dan ternyata menurut informasi dari staf saya. Ada yang diajukan dari 2017 sampai hari ini belum keluar sertifikatnya,” ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta kepada BPN untuk sesegera mungkin menerbitkan sertifikat milik pemkot dan tidak menunda-nunda hingga bertahun-tahun, apalagi berkas tersebut tidak bermasalah.

“Persoalan persertifikatan itu mestinya tidak perlu lama, hingga bertahun-tahun. Maka dari itu kami selaku Kepala Dinas Pertanahan, meminta kepada BPN untuk sesegera mungkin menerbitkan sertifikat dari tahun 2017- 2021. Begitu juga sebagai kadis yang baru tentu di tahun 2022 kami akan mengajukan persertifikatan kembali dan meminta untuk segera diproses dan diterbitkan,” pungkasnya.

Baca Juga : Pimpin Apel Siaga Asset Kendaraan Dinas, Ini Pesan Kadis PP dan KB Jeneponto