Makassar, Rakyat News – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jl. Pendidikan No. 1, Tidung, kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan menolak gugatan sengketa empat calon kepala Desa (Cakades) dari Luwu utara, pada tanggal 1 Agustus lalu. Gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran pemungutan suara.

Tak terima dengan putusan tersebut pihak pemohon akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

Andi Cakra SH, selaku pengacara pemohon mengatakan pihaknya mengajukan gugatan karena menilai hakim pada PTUN mengabaikan fakta fakta persidangan.

“Jadi setelah kami diskusi dengan dengan klien saya. Kami akan mengajukan banding ke PTTUN, materi salinan putusan sedang kami persiapkan,” kata Andi Cakra.

Sidang sengketa kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala desa di empat Desa, Kecamatan Malangke luwu utara ini sebelumnya bergulir di PTUN. Adapun Pemilihan kepala desa yang digugat yakni, Desa Tokke, Desa Malangke, Desa Polejiwa dan Desa Pengkajoang.

Materi gugatat tiap desa yang diajukan yakni untuk Desa Tokke, adanya masyarakat yang bukan panitia pemihan kepala desa atas nama Sainul tidak memiliki SK dan diduga merupakan Tim dari salah satu calon yang berperan aktif dalam perhitungan suara, bahkan memegang dan menyebutkan hasil coblosan kertas suara.

Desa Malangke, materi gugatan yang ajukan yaitu ditemukan
pemilih anak di bawah umur atas nama Rasdi. Dimana Rasdi disuruh ikut memilih atas suruhan Nasarruddin salah satu tim pemenangan Hj Ratna sekarang diangkat jadi kepala dusun, pemilih dari luar Desa atas nama Salmawati dari Desa Polijiwa, Kecamatan Malangke Barat dan
Jumardin dari Desa Tomoni, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.

Desa Polejiwa juga diduga terjadi mobilisasi massa dilakukan salah satu kandidat. Pemilih dari luar Desa Polejiwa, warga Desa Wiwitan Lamasi ikut melakukan pemilihan, diduga keterlibatan Sekdes mengarahkan masyarakat untuk memilih Imron yang terpilih dan kepala dusun memberikan surat panggilan sumiran dan sukinah penduduk yang di luar desa.