Desa pengkajoang diduga terjadi kecurangan pelibatan pemilih di bawah umur. Dalam gugatan yang ajukan
pemilih di bawah umur berjumlah 4 orang dan ada 17 orang berdomisili belum cukup 6 bulan di desa Pengkajoang.

Meski dalam proses sengketa dan DPRD Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan surat kepada pemerintah kabupaten Luwu Utara agar Bupati Luwu Utara, Indah Putri tak melakukan pelantikan kepada kepala desa terpilih yang masih proses sengketa, Namun pemerintah Kabupaten Luwu Utara tetap melakukan pelantikan yang dilakukan Desember 2018 lalu.(*)