MAKASSAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, mengikuti rapat pelaksanaan pembentukan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Maros, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Maros, pada Senin (21/2/2022).

Baca Juga : Jaga Imunitas, Kanim Makassar Bagikan Healthy Kit untuk Jajarannya

Hal ini menindak lanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang penyelengaraan mal pelayanan publik.

Keterkaitan dalam hal ini, pihak Pemda Maros mengajak semua pihak untuk membangun kesamaan pemahaman akan subtansi kesedian bergabung pada mal pelayanan publik tersebut, penyampaian rencana MoU dan PKS terkait penyelengaraan MPP Kabupaten Maros tersebut, inventarisir permasalahan dan sekaligus bersama menyususun rencana tindak lanjut.

Kanim Makassar siap wujudkan Layanan Keimigrasian di Maros
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Maros

Kantor Imigrasi Makassar dalam hal ini memiliki peran sebagai salah satu penyelenggara dalam tersedianya layanan publik yang akan dibangun.

Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian Makassar, Yusuf menyatakan kesiapanya untuk penyelenggaraan layana keimigrasian di Maros terlebih Pemkab setempat telah memberikanrestu.

“Kami pada dasarnya bersedia dan siap untuk menyelenggarakan layanan keimigrasian di Kabupaten Maros. Terlebih kami mendapat dukungan dari Pemda dengan tersedianya spot di mal pelayanan publik nanti” ujarnya.

Baca Juga : Makassar Didapuk Jadi Tempat Penyelenggaran Side Events G20