MAKASSAR – Kegiatan Training of Trainer (ToT) Instrumen Asesmen 4 Dimensi dan Kebutuhan Narapidana Teroris yang digelar di Hotel Novotel Makassar pada Senin 21 Februari kemarin mendapat respon dari Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengetasan Anak Ditjen Pemasyarakatan, Liberti Sitinjak.

Baca Juga : Tutup Rakernas, Burhanuddin Terbitkan Intruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022

Ia mengatakan bahwa dari 271.997 penguni Lapas/Rutan di Indonesia, sebanyak 470 Narapidana Terorisme yang tersebar di seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia, sehingga memerlukan pembinaan dan assesmen guna mereka tidak mengulangi tindakannya tersebut.

“Diperlukan strategi pembinaan narapidana yakni melalui Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan assessmen agar mengetahui risiko pengulangan tindak pidana kembali dan memetakan kebutuhan pembinaan narapidana teroris (Napiter) tersebut,” terangnya.

Selain itu, risiko keamanan dan keselamatan untuk melihat perubahan perilaku dan risiko napiter, melalui penilaian dengan instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Kemudian dilakukan deradikalisasi untuk menangkal dan mengubah paham-paham radikal dan disengagement dilakukan untuk memutuskan pengaruh buruk lingkungan sosial napiter.

Dampak yang diharapkan dari pembinaan Narapidana Terorisme di Lapas yakni Ketidakmampuan meneruskan nilai-nilai yang diyakini, Melemahkan partisipasi kelompok, Hilangnya dukungan komunitas.

“Juga   Menurunnya tingkat risiko radikalisme dan residivisme dan  Napiter lebih siap dalam proses reintegrasi sosial,” katanya.

Menurut Sitinjak, bahwa tantangan dalam pembinaan dan pembimbingan napiter yakni pertama, sebagian napiter tidak mau berubah, dan merasa nyaman dengan kehidupan  sebelumnya juga memegang kuat  ideologinya.

Kedua, sebagian napiter takut akan ancaman kelompok atau jaringannya karena membahayakan keselamatan diri dan  keluarganya.

Ketiga, kekhawatiran akan ketidakmampuan secara finansial setelah bebas dan mungkin terpengaruh untuk bergabung dengan kelompok/jaringannya.

Keempat, Kurangnya partisipasi masyarakat dalam mendukung reintegrasi sosial napiter.