BANDUNG – Setelah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding karena menganggap ini sebagai hal serius dan keberatan dengan vonis hakim yang membebankan biaya restitusi pada negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana mengatakan, bahwa pihaknya telah menyatakan sikap upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Alasan Hakim!

“Kami sudah menyatakan sikap, menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung,” jelasnya, Dilansir dari Tempo.co.

Tambahnya, ia mengatakan bahwa pihaknya tetap konsisten terhadap tuntutannya dan menganggap hal ini sebagai kejahatan yang serius.

“Kami tetap menganggap bahwa kejahatan dalam hal ini sebagai kejahatan sangat serius. Sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana hukuman mati, itu pertama,” ucapnya.

Lanjutnya, Jaksa merasa berat dengan hukuman yang diberikan kepada tersangka karena membebankan restitusi pada negara.

“Bagaimana sekarang ada restitusi yang tentunya diserahkan pada negara, maka seolah-olah negara yang kemudian bersalah, seolah nanti akan menciptakan pelaku-pelaku lain yang masih berkeliaran tentu negara yang menanggungnya. Kami perlu luruskan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, persoalan hak asuh, Gubernur Jawa Barat, siap akan hal itu dan tidak serta merta menyerahkannya pada orang tua yang bersangkutan.

“Dalam hal ini negara, pemerintah Jawa Barat, Pak Gubernur siap untuk itu. Tentu kami akan serahkan pada orang tua yang bersangkutan tidak serta merta,” jelasnya.

Baca Juga: Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman dengan Alasan Ingin Besarkan Anak

Ia menambahkan, dalam memori bandingnya, jaksa masih konsisten ingin membubarkan Yayasan Manarul Huda milik terdakwa dengan alasan bahwa tempat itu menjadi sarana kejahatan.