BANDUNG – Pelaku pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Dalam pembacaan vonis tersebut, Herry Wirawan dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan yang ia lakukan terhadap 13 santriwati hingga diantaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Ketua Majelis Hakim, Yohannes Purnomo Suryo mengungkapkan jika tidak terdapat unsur yang bisa meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Yohannes dilansir dari Tempo.co.

Selain itu, Hakim juga menjelaskan jika dirinya memiliki alasan yang sama dengan jaksa jika perbuatan Herry tersebut adalah kejahatan yang tergolong sangat serius.

Oleh karena itu, Herry Wirawan dinyatakan bersalah oleh hakim sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Diketahui sebelumnya, Herry Wirawan menerima tuntutan hukuman mati oleh kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Akan tetapi, berdasarkan berbagai pertimbangan dari hakim, Herrry mendapatkan vonis penjara seumur hidup.

Baca Juga: Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman dengan Alasan Ingin Besarkan Anak

Hukuman penjara seumur hidup tersebut dinilai oleh Hakim untuk mencegah Herry dan para korban tidak dapat kembali bertemu, sehingga para korban terhindar dari trauma.