MAKASSAR – Rumah Detensi Imigrasi Makassar (Rudenim) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) terima Deteni asal Yaman titipan Kanim (Kantor Imigrasi) Makassar, Rabu (23/2/2022).

MAK (38 th) adalah pria asal Yaman yang diamankan oleh Kanim Makassar di salah satu penginapan di Kota Makassar pada tanggal 25 Januari lalu.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Oleh Kalapas Pare-Pare, Ini Penjelasan Kemenkumham Sulsel

Ia diamankan karena berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen, baik dokumen perjalanan maupun dokumen izin tinggal.

MAK dititipkan sementara di Rudenim Makassar sambil menunggu proses penegakan hukum yang merujuk pada Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin menjelaskan, bahwa pemindahan deteni tersebut dimungkinkan sesuai dengan aturan yang telah berlaku.

“Berdasarkan PP Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Keimigrasian, Deteni yang diamankan di ruang detensi imigrasi untuk jangka waktu paling lama 30 hari dapat dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi,” ujar Alimuddin.

Proses serah terima deteni berlangsung di ruang Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan. Sebelum dipindahkan, terlebih dulu dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen di salah satu laboratorium kesehatan, untuk memastikan ia tidak terinfeksi COVID-19.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Apresiasi Pemberian Vaksinasi Booster di Rutan Malino

Setelah selesai proses serah terima, petugas melakukan penggeledahan dan menyimpan barang yang dilarang untuk dibawa ke dalam blok. Selanjutnya petugas membacakan tata tertib yang berlaku selama ia berada di Rudenim Makassar.