MA Kabulkan Gugatan Bos PT Citratama Timurindo, Taufan Ansar Tak Bersalah Korupsi
Makassar, Rakyat News – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan pemohon, Taufan Ansar Nur. Direktur Utama PT Citratama Timurindo itu yang sebelumnya divonis bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi pada pekerjaan kontruksi pembangunan Pasar Pabaeng baeng Kota Makassar akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh MA.
Taufan kini bebas secara murni dan langsung dikeluarkan dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar setelah mendekam di Lapas hampir satu tahun lebih.
Dalam putusan MA menyatakan terpidana H. Taufan Ansar Nur dah H. Abdul Azis Siadjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
Surat putusan yang di tanda tangani oleh majelis Hakim, Dr.H Sunarto, S.H.,M.H. membebaskan terpidana H. Taufan Ansar Nur dah H. Abdul Azis dari semua dakwaan dan memulihkan hak para terpidana dalam kemapuan dan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Menetapkan agar barang bukti berupa nomor satu sampai 21 sebagaimana dalam putusan PN Makassar nomor 537/Pid.B/2011/PB Makassar tanggal 5 Januari 2012.
Dikembalikan kepada penuntut umum untum dipergunakan dalam perkara lain. Memerintahkan agar para terpidana tersebut dikeluarkan kepada tahanan.
Hakim mengabulkan PK karena unsur kerugian negara yang didakwakan sebelum tidak sah karena penghitungan tidak menggunakan lembaga resmi seperti audit BPK dan BPKP.
“Alhamdulillah PK kami dikabulkan dan dinyatakan tidak bersalah,” kata Taufan Anshar Nur kepada di kantornya di Jl Pengayoman, Kecamatan Panakukkang, Makassar, Kamis (22/08/2019) siang.
Terkait Bebasnya Taufan Ansar bersama rekannya ini dari sangkaan korupsi, praktisi hukum Sulaiman Syamsuddin meminta kejaksaan agar lebih berhati hati menangani kasus dalam penetapan tersangka.
“Ini pelajaran bagi pihak kejaksaan, jangan dipaksakan dalam melakukan penetapan tersangka. Ini pak Taufan sudah di Pidana, tapi pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jadi kejaksaan harusnya lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan,” kata Sulaiman Syamsuddin, Jum’at (23/08/2019). (*)
Tinggalkan Balasan