Di sisi lain, KPK juga mengapresiasi Kementerian Agama yang telah menerbitkan regulasi tentang seleksi petugas haji. Hadir juga Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Ikut mendampingi Menag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif.

Hal lain yang diapresiasi KPK adalah keberadaan aplikasi pengadaan barang dan jasa untuk layanan haji. KPK menilai proses penyediaan barang dan jasa haji di Arab Saudi belum memenuhi prinsip pengadaan barang dan jasa di Tanah Air. Namun, KPK juga memahami bahwa tidak mudah prosesnya karena regulasi yang berbeda di antara dua negara.

Apalagi, penyelenggaraan ibadah haji berlangsung di waktu yang sama, ada jutaan orang dari berbagai negara yang datang ke Arab Saudi. Sehingga, pilihannya kalau mau diambil kuotanya silakan, jika tidak diambil juga tidak apa-apa.

Namun, kata Nainggolan, KPK meminta setidaknya Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag siapkan aplikasi pengadaan barang dan jasa yang bisa dilihat agar lebih transparan.

Aplikasi itu sudah dibuat, namanya Sepakat. “Jadi, semua pengadaan barang dan jasa haji itu bisa tanya ke Pak Dirjen apa saja yang dibeli dan berapa, di aplikasi yang namanya Sepakat. Ini salah satu upaya kita untuk mendorong transparansi di sana,” tandasnya.