MAKASSAR – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pemulihan Perekonomian Daerah di Baruga Pattingalloang Rujab Gubernur Sulsel, Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Khasiat Telur Ayam Kampung, Peluang UMKM Berpenghasilan

Pertemuan ini dihadiri Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono serta Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Secara virtual, turut hadir pihak dari Kemenkes, LKPP dan BPKP. Rakor membahas terkait kebijakan peningkatan pembelian dan penggunaan produk dalam negeri dalam rangka menggalakkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI).

Baca Juga: Disaksikan Menteri Luhut Binsar Painjaitan dan Sandiaga Uno, Iksan Iskandar Terima PSBI

Luhut mendorong aksi afirmatif bagi produk dalam negeri. Hal ini diyakini akan berdampak pada perekonomian masyarakat, khususnya UMKM.

Aksi afirmatif bagi produk dalam negeri tak terlepas dari peran Pemerintah Daerah memiliki daya beli yang besar. Hal ini mendorong terciptanya permintaan terhadap produk dalam negeri sehingga tercapai proses industrialisasi, penciptaan lapangan kerja dan investasi serta pertumbuhan UKM/IKM.

“Hal ini bentuk nyata keberpihakan kepada pelaku usaha adalah melalui belanja Pemerintah Daerah untuk produk dalam negeri,” kata Luhut.

Baca Juga: Luhut: Ekonomi Indonesia Akan Tembus 7 Besar Dunia Pada 2030

Tindaklanjut aksi afirmasi dapat dilakukan diantaranya Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) membeli produk dalam negeri melalui e-Purchasing dan e-Tendering minimal 40% dari anggaran belanja untuk mencapai Rp 200 Triliun. Hal ini merupakan bentuk implementasi Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Selain itu, Pemerintah daerah bersama Kemendagri, Kemenperin, Kemenparekraf, Kemenkop UKM dan LKPP diharapkan mempercepat pembentukan e-catalog lokal, pendataan UKM/IKM/Artisan lokal untuk ditayangkan pada e-katalog/toko daring. Sementara untuk pengadaan melalui e-Tendering agar mencantumkan syarat wajib penggunaan produk dalam negeri pada kontrak kerjasama. Pemerintah daerah bersama bangsa Indonesia agar mengembangkan sistem ekonomi berbasis ICT, terutama terkait digitalisasi dan onboarding UMKM ke e-katalog lokal.
Pemerintah daerah bersama Kemendagri, LKPP dan BPKP juga diharapkan mengintegrasikan data pengadaan pada SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) dan SIMDA (Sistem Informasi Pemerintah Daerah). Sedangkan Kemenkes bersama Kemenperin, LKPP, BPK dan BPKP dapat membentuk kelompok kerja peningkatan belanja pengadaan alkes, farmasi dan alkes non medikal produk dalam negeri dengan melibatkan berbagai pelaku kepentingan sesuai Pasal 5 dari Keppres 15/2021 tentang tim gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia.