MAKASSAR – DPP Gempar NKRI menyesalkan pengalihanan penahanan menjadi tahanan rumah yang didapatkan oleh Tersangka Kades Bonto Manurung Kec Tompobulu Maros kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp1,4 Miliar. Menurutnya, Kades tersebut mendapatkan keistimewaan.

Sebelumnya, Kades ditahan di Lapas Maros pada Desember 2021, kini tersangka diberi penangguhan penahanan oleh hakim yang menangani kasus tersebut di PN Makassar termasuk JPU Kejari Maros.

Baca Juga : Seruduk PN Makassar, DPP Gempar NKRI Minta Hakim Tidak Gadaikan Hukum

Terkait hal ini, sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Bonto Manurung Tompobulu Maros mendukung langkah yang dilakukan Ketua Umum DPP Gempar NKRI Akbar Polo untuk mengawal kasus Korupsi Anggaran Dana Desa yang sementara bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

Para tokoh masyarakat dan pemuda Desa Bontomanurung Kec Tompobulu Maros yang ditemui awak media, sangat menyesalkan perilaku penegak hukum dalam hal ini JPU Kejari Maros dan Hakim Tipikor PN Makassar yang menanggani kasus korupsi Anggaran Dana Desa 1,4 M.

Para pemuda menganggap, tersangka Kades Bonto Manurung Kec Tompo Bulu Maros ditahan di Lapas Maros kini dilepas ditangguhkan penahanannya jadi tahanan rumah ini sebagai bentuk keistimewaan kepada terduga koruptor.

“Masa seorang korupsi ADD 1,4 M Kades Bontomanurung Maros bisa diberi keistimewaan kepada tersangka korupsi ditangguhkan menjadi tahanan rumah. Sedangkan, sudah berapa orang Kades di Kec Tompobulu Maros yang ditahan oleh Kejari Maros dimasukan ke Lapas Maros terkait kasus korupsi, belum ada keistimewaan kepada mereka sudah ditahan. Kenapa baru kali ini tersangka korupsi diberi keistimewaan penangguhan penahanan menjadi tahanan rumah yang sebelumnya sudah ditahan di Lapas Maros,” ungkapnya.

Ketua Umum DPP Gempar NKRI, Akbar Polo bersama rekan-rekannya tidak akan diam untuk menyuarakan keadilan untuk masyarakat.