“Kenapa baru kali ini ada keistimewaan tersangka jadi tahanan rumah? Ada apa kades bontomanurung kec Tompobulu perampok uang ADD 1,4 Miliar. Ini pertanyaan besar bagi kami sebagai penggiat Anti korupsi di Indonesia,” ungkap Akbar Polo.

Akbar, lanjutnya, mensinyalir hukum telah dipermainkan dengan menjadikan tersangka korupsi Anggaran Dana Desa sebagai tahanan rumah.

“Berarti hukum sekarang sudah bisa dimain-mainkan dengan tersangka Korupsi ADD 1,4 Miliar bersama hakim ketua dan anggota PN Makassar yang menangani kasus ini,” tandasnya.

Baca Juga : DPP Gempar NKRI Harap Ada Pengungkapan Tersangka Baru Kasus Korupsi RS Batua

Pilihan Video