JAKARTA – Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) mendesak Polda Sulsel agar menangkap buronan pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu 21 Kilogram di Kota Makassar.

Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Advokasi dan Bantuan Hukum Bakornas LKBHMI PB HMI, Muh Cakra melalui keterangan tertulisnya, Jakarta (28/02/2022).

Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Sabu 21 Kilogram

Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana pada Selasa (08/02/2022) di Mapolres Pelabuhan Makassar menggelar jumpa pers pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram tersebut oleh tim Satuan Narkoba Polres Pelabuhan saat sabu tersebut dibawa dari Surabaya oleh tiga orang pelaku.

Dalam kasus tersebut, dua orang pelaku berinisial AR dan BH berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua pelaku berinisial A dan S hingga kini masih dalam status DPO.

Terkait dua buronan pelaku, Muh Cakra mengatakan, Polda Sulsel harus segera mengungkap jaringan kejahatan penyelundupan narkotika tersebut dan segera menangkap dua orang pelaku yang berstatus DPO.

“Kasus kejahatan narkotika ini harus menjadi atensi aparat penegak hukum dan memberikan hukuman yang berat dan maksimal terhadap para pelaku yang menjadi tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika tersebut sebagaimana ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Pihaknya juga mendesak Kapolda Sulsel agar memberikan sanksi tegas terhadap jajarannya apabila terlibat dalam persekongkolan jahat peredaran gelap narkotika sebagai komitmen Polri terhadap penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana kejahatan narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Soroti Kasus Andi Lolo, Berikut 4 Tuntutan Bakornas LKBHMI PB HMI

Pilihan Video