MAKASSAR – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. bersama Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. menjadi narasumber dalam kegiatan kuliah umum yang bertema “Peradilan Budaya Digital Mahkamah Konstitusi RI”. Kerja Sama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Kegiatan yang berlangsung di Gedung Aula Hidjaz Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini , pada Selasa (1/3/2022).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H
Baca Juga: Fahri Bachmid : Usulan Penundaan Pemilu adalah Pembangkangan Konstitusi

Fahri Bachmid dalam pemaparanya menyatakan bahwa salah satu upaya MK untuk memudahkan masyarakat memahami amandemen UUD 1945 dan mengenal kewenangan MK adalah dengan membangun suatu sistem peradilan yang mudah di akses dan transparan.

“Untuk mewujudkan hal tersebut MK secara kelembagaan selalu berupaya untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya dengan menerapkan sistem E-Court di MK sehingga seluruh masyarakat dapat dengan mudah mengakses MK dan dengan mudah dapat mengajukan perkara ke MK serta dapat memantau perkembangan perkara mereka secara online,” paparnya.

Baca Juga: Bisa Dibatalkan MK, Fahri Bachmid Uraikan Potensi Masalah UU IKN Baru

Hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan misi MK sebagai lembaga peradilan yang modern dan terpercaya, dan untuk mewujudkan misi tersebut, MK melakukan berbagai inovasi melalui beberapa program dan media online dengan menggunakan ICT sebagai ikhtiar untuk mewujudkan peradilan MK yang modern dan terpercaya, dan setelah MK berdiri kurang lebih 18 tahun, website Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu website terbaik lembaga negara di Indonesia karena menampilkan informasi yang “up to date”bagi masyarakat dan pencari keadilan.