“KPPU adalah lembaga pengawas, yang kami lihat tentunya adalah kelancaran distribusi barang dari hulu sampai hilir,” kata Hilman.

Aldiana selaku Kepala Bidang Promosi Perdagangan Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan telah melakukan rapat koordinasi beberapa kali dengan mengundang para distributor.

Sedangkan dari hasil pantauan lapangan masih ditemukan beberapa toko/pengecer yang menjual diatas harga HET, walaupun sebenarnya dari distributor telah menjual sesuai harga HET.

Pada sisi lainnya data pasokan dari produsen terkait stock minyak goreng kemasan maupun curah di Sulsel sudah lebih jika dibandingkan kebutuhan konsumsi masyarakat. “Kedepannya kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut,”  tandasnya.(rls)