Kemudian, kata Kajari Susanto, sebenarnya banyak kewenangan yang diberikan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia termasuk di bidang perdata dan tata usaha negara.

Bupati Jeneponto Iksan Iskandar

“Alhamdulillah, dalam kerjasama ini Bupati Jeneponto telah memberikan ruang di kantor bupati dalam rangka penyelesaian kasus perdata dan tata usaha negara,” imbuh Susanto.

Ditempat yang sama Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Jeneponto Hasanuddin Mallingkai menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto atas MoU yang dilakukan hari ini. Sebenarnya kegiatan MoU ini sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu, namun kali ini kita perpanjang kembali dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, nasabah atau debitur khususnya yang nota bene dianggap debitur nakal.

“Edukasi ini sangat penting karena uang yang diambil atau dipakai adalah uang milik negara. Maka dari itu besar harapan kami agar pihak kejaksaan dapat memberikan pelayanan dalam mengamankan uang negara yang telah dinikmati oleh beberapa debitur nakal tersebut,” ungkap Karaeng Tola sapaan akrabnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus akan mensupport pemerintah daerah dalam hal pencapaian visi dan misi Pemkab Jeneponto, salah satunya adalah “Jeneponto Smart”.

Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Jeneponto Hasanuddin Mallingkai

Hasanuddin mengatakan Jeneponto Smart itu telah diaplikasikan dengan ditunjuknya Pasar Allu, Kecamatan Bangkala sebagai pilot project pasar digital. Hal ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi Kabupaten Jeneponto karena didukung oleh bupatinya yang visioner.

“Oleh karena itu mari kita dukung Pemerintah Daerah dengan melakukan pembayaran dengan aplikasi QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard). Jadi pembayaran tidak hanya dapat dilakukan dengan uang cash namun juga dengan melalui smartphone,” pungkas Hasanuddin.