MAKASSAR – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. bersama Plt. Inspektorat Sulawesi Selatan, Dr. H. A. Aslam Patonangi, SH, MSi menjadi narasumber (narsum) pada kegiatan Webinar Relawan Andi Amran Sulaiman (RAAS) Indonesia.

Relawan Andi Amran Sulaiman (RAAS) Indonesia menggelar Web Seminar (Webinar) bertajuk “Peran Inspektorat Mewujudkan Visi Pemerintahan Sulawesi-Selatan (Sulsel). Kegiatan ini digelar melalui Aplikasi Zoom Meeting dan Live Streaming YouTube, pada Rabu (16/03/2022).

Narasumber dalam seminar yang berlangsung pada pukul 14.30 Wita, adalah Inspektorat Provinsi Sulsel, Dr. H. A. Aslam Patonangi SH, MH, Akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan juga Pakar Hukum Tata Negara Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. yang dimoderatori oleh Herwiyanti, S.Ft. Dalam seminar itu, turut hadir Koordinator Nasional (Kornas) RAAS, Dadank Riyadha, SH dan Koordinator RAAS Kawasan Timur Indonesia (KTI), Ir. Yaser Kaisuku.

Acara Webinar tersebut dibuka secara resmi oleh Koordinator Nasional RAAS Indonesia, Dadang Riadha, SH pada Rabu, (16/03/2022).

Pakar HTN UMI Makassar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. dalam pemaparannya mengatakan, Inspektorat sebagai sebuah institusi pemerintah secara teknis kelembagaan serta operasionalnya didesain untuk malakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, dan secara prinsip melaksanakan fungsi perencanaan program pengawasan perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan, dan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawas.

Baca Juga : Jadi Narsum LK II Nasional HMI Makassar, Fahri Bachmid Soroti Isu Kontemporer Ketatanegaraan

Menurut Fahri Bachmid, dalam UU AP dijelaskan mengenai peran APIP dalam rangka pengawasan pelaksanaan Administrasi, khusunya mengenai pengawasan penyalahgunaan wewenang, hal ini sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan (AP), khususnya ketentuan Pasal 20 yang mengatur sebagai berikut :
Pasal 20
Ayat (1) disebutkan bahwa Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud alam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah; kemudian ayat (2) mengatur bahwa Hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tidak terdapat kesalahan; b. terdapat kesalahan administratif; atau; c. terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.