MAKASSAR – Dugaan praktik mafia tanah terjadi di Kabupaten Maros, Temmappaduae, Dusun Palisi, Sulawesi Selatan, setelah H. Kandu terbukti melakukan balik nama sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik Raside Bin Sau.

Tanah yang bersertifikat pada tahun 1989 atas nama pemilik Raside Bin Sau dengan SHM No: 1028/Temmappaduae, luas 18.892 ini beralih ke H. Kandu pada tahun 1992 dengan cara yang tidak benar, tidak halal, dan melawan hukum.

Tanah milik Raside Bin Sau di Kabupaten Maros, Temmappaduae, Dusun Palisi.
Tanah milik Raside Bin Sau di Kabupaten Maros, Temmappaduae, Dusun Palisi. Foto : Dok. Istimewa.

Ia bersama keluarga telah menguasai tanah tersebut sejak dahulu sampai sekarang secara turun temurun.

Baca Juga : Kasus Sengketa Tanah Hamrawati, 3 Hakim Hilangkan 12 Alat Bukti

Raside yang ditemui di lokasi menceritakan, sebelum beralih, Kandu pernah datang menemuinya dan meminta sertifikat tanah dengan alasan untuk diperkuat.

“Saya tidak tahu itu balik nama karena pada saat itu alasannya dia (kandu) datang mau melihat-lihat dan katanya mau diperkuat itu sertifikat. Saya sama-sama ke notaris, disuruh tunggu di luar lalu diminta tanda tangan. Katanya mau diperkuat, ternyata itu balik nama atas namanya,” ungkap Raside kepada rakyatdotnews, Sabtu (12/03/2022).

Perbuatan Kandu yang melawan hukum tersebut diperkuat dengan adanya putusan pidana No 210/Pid.B/2020/PN Maros Jo Putusan Kasasi Nomor: 1161 K/Pid/2011 tanggal 30 April 2012 dan Penetapan Pengadilan Negeri Maros No: 01/Pid.PK/2014/PN Maros tanggal 4 Desember 2014.

Selain beralih hak dengan melawan hukum, sertifikat yang sekarang atas nama Kandu tersebut juga digunakan sebagai pengikatan akta pengakuan hutang oleh Kandu dengan Deny Wirawan pada tahun 18 April 2007.

Tanah milik Raside Bin Sau di Kabupaten Maros, Temmappaduae, Dusun Palisi.
Tanah tersebut bersertifikat pada tahun 1989 atas nama pemilik Raside Bin Sau dengan SHM No: 1028/Temmappaduae, luas 18.892 dan telah dikuasai secara turun temurun bersama keluarga sampai sekarang. Foto : Dok. Istimewa.