ENREKANG – Sebagai salah satu anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) senantiasa berupaya menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingannya, mulai dari pemegang saham sampai ke masyarakat yang berada di lingkungannya melalui pengelolaan yang efektif dan optimal terhadap seluruh aset-aset yang dimiliki.

Beberapa kendala utama seperti kecocokan lahan dan kondisi keuangan perusahaan, membuat belum semua lahan yang menjadi aset utama dapat optimal dikelola perusahaan yang berdiri sejak 1996 ini.

Lokasi dan wilayah kerja PTPN XIV terpencar di 7 provinsi dan 21 kabupaten meliputi sebagian besar Pulau Sulawesi, Maluku & Maluku Utara serta Nusa Tenggara Timur, membuat PTPN XIV juga harus membagi prioritas intensifikasi/ekstensifikasi di areal asetnya yang meliputi total 105.000 Ha.

Tahun 2015 seiring dengan beroperasinya Holding Perkebunan, PTPN XIV mulai mendapat bantuan untuk melakukan intensifikasi tanaman khususnya kelapa sawit di areal yang berada Kabupaten Luwu Timur dan Enrekang/Wajo, Sulawesi Selatan.

Baca Juga : PTPN XIV Kembangkan Usaha Peternakan Sapi Berkelanjutan

Berbekal bantuan pendanaan dari Holding Perkebunan, upaya revitalisasi menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya permasalahan pertanahan, proses perpanjangan Hak Guna Usaha lahan yang sebagiannya diokupasi masyarakat – khususnya di wilayah Kabupaten Enrekang. Pengurusan perpanjangan HGU PTPN XIV memakan waktu yang sangat panjang, sejak mulai diusulkan di tahun 2000 sampai dengan berakhirnya HGU tahun 2003 belum juga rampung.

Usaha PTPN XIV Ciptakan Nilai Tambah Negara, Pemerintah dan Masyarakat di Enrekang
Usaha PTPN XIV Ciptakan Nilai Tambah Negara, Pemerintah dan Masyarakat di Enrekang

Barulah pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Enrekang memberikan rekomendasi perpanjangan pada sebagian lahan.  Dari total HGU yang dimiliki sebelumnya seluas 5.230 ha, diberikan rekomendasi perpanjangan seluas 3.000 ha.  Sedangkan sisanya di enclave untuk diproses lebih lanjut.